GAMBARAN UMUM BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
KABUPATEN PAMEKASAN

1.UMUM

Sebagian besar wilayah Kabupaten Pameksan berpotensi rawan dan sering mengalami kejadian bencana, baik bencana alam, bencana non alam, maupun bencana sosial. Kejadian bencana dapat menimbulkan keadaan darurat yang ditandai dengan terancamnya keselamatan dan kesejahteraan masyarakat. Hampir semua jenis bencana dapat menimbulkan korban jiwa, kerugian harta benda, dan rusaknya sarana dan prasarana publik. Untuk itu diperlukan penanganan yang cepat dan tepat guna.

mengurangi timbulnya dampak yang lebih buruk.

Menurut UU No 24 Tahun 2007 :

  1. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
  2. Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
  3. Bencana non alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
  4. Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat, dan teror.
  5. Kegiatan pencegahan bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan sebagai upaya untuk menghilangkan dan/atau mengurangi ancaman bencana.
  6. Kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna.
  7. Peringatan dini adalah serangkaian kegiatan pemberian peringatan sesegera mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya bencana pada suatu tempat oleh lembaga yang berwenang.
  8. Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana.
  9. Tanggap darurat bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana.
  10. Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pascabencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pascabencana.
  11. Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah pascabencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat pada wilayah pascabencana.

Mengacu pada UU No 24 tahun 2007 tersebut diatas, maka kejadian/peristiwa yang mengakibatkan terganggunya kehidupan dan penghidupan masyarakat secara umum masuk dalam kategori bencana, sedangkan yang bersifat parsial/perorangan tidak masuk dalam kategori bencana.

II.  STRUKTUR ORGANISASI BPBD

A. Struktur Organisasi

  1. Kepala Pelaksana
  2. Sekretaris membawahi 3 ( tiga ) sub bagian yaitu :
    1. Ka. Sub. Bagian Umum dan Kepegawaian;
    2. Ka. Sub. Bagian Keuangan;
    3. Ka. Sub. Bagian Perencanaan dan Pelaporan
  3. Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan membawahi 2 (dua) Seksi yaitu:
    1. Ka. Seksi Pencegahan;
    2. Ka. Seksi Kesiapsiagaan.
  4. Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik membawahi 2 (dua) Seksi yaitu :
    1. Ka. Seksi Kedaruratan;
    2. Ka. Seksi Logistik.
  5. Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi membawahi 2 (dua) Seksi yaitu :
    1. Ka. Seksi Rehabilitasi;
    2. Ka. Seksi Rekonstruksi.

B. Tugas Pokok dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2012 tanggal 9 Januari 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja BPBD Kabupaten Pamekasan dan Peraturan Bupati No. 15 Tahun 2012 tanggal 26 April 2012 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi BPBD Kabupaten Pamekasan, mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyelenggaraan kewenangan dibidang penanggulangan bencana daerah.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pamekasan sebagai salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Pamekasan sesuai dengan Peraturan Bupati Pamekasan Nomor Peraturan Bupati No. 15 Tahun 2012 mempunyai tugas :

  1. Menetapkan standardinasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  2. Menyusun, menetapkan, dan menginformasikan peta rawan bencana;
  3. Menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana;
  4. Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Bupati setiap bulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;
  5. Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang;
  6. Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  7. Mengelola urusan ketatausahaan badan; dan
  8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Dalam menyelenggarakan tugas dimaksud Badan Penanggulangan Bencana Daerah mempunyai fungsi :

  1. Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat serta efektif dan efisien;
  2. Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh.

C. Daftar Personil BPBD

Secara keseluruhan personil BPBD Kabupaten Pamekasan sebanyak 49 (Empat Puluh sembilan) orang terdiri dari personil Unsur Pelaksana sebanyak 29 (Dua Puluh Sembilan) orang yang seluruhnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tenaga Honorer/Tim Reaksi Cepat (TRC) sebanyak 20 (dua puluh) orang dengan komposisi personil :

  1. Kepala Pelaksana :   1 orang
  2. Sekretaris :   1 orang
  3. Kepala Bidang :   3 orang
  4. Kepala Seksi :   6 orang
  5. Kepala Sub. Bagian :   3 orang
  6. Staf : 15 orang
  7. Tim Reaksi Cepat (TRC) :   20 orang
admin Administrator
Sorry! The Author has not filled his profile.
×
admin Administrator
Sorry! The Author has not filled his profile.
Latest Posts